News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Din Syamsuddin: Aksi Rusuh di MK Memalukan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membersihkan sisa-sisa kaca yang pecah di ruang tunggu sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengaku prihatin atas kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (14/11/2013) lalu. Ia menilai aksi itu merupakan simbol pelecehan lembaga negara yang tidak bisa ditoleransi.

"Ini sangat memalukan, polisi harus menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal, karena ini sudah pelecehan simbol negara dalam hal peradilan," kata Din Syamsudin di Surabaya, Sabtu (16/11/2013).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih mengedepankan budaya demokrasi dalam konteks pemilihan kepala daerah. "Semua pasangan calon dan pendukungnya harus siap untuk kalah dan siap untuk menang, tentunya setelah melalui proses di KPU yang adil dan transparan," ujarnya.

Seperti diberitakan, sidang putusan Pilkada ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari pasangan nomor urut empat, Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.

Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Setelah memeriksa 15 orang saksi, polisi menetapkan dua orang tersangka atas peristiwa itu. Keduanya adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. (K15-11)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini