TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua penjaga rumah Dinas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Senin (18/11/2013). Keduanya yakni Kadek Agus Ari Rukhmayana dan Imran Cahyadi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain kedua orang itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi yang dianggap mengetahui perkara suap penanganan sengketa pilkada terhadap mantan Ketua MK itu.
"Mattya Hayati, Esther Wilfrinia K.A, Tri Udi Wijayanto, Yayah Rodiah ALS Yayah, Lisdi, Rohidin dari pihak swasta," kata Priharsa. KPK menyertakan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah sebagai saksi.
Untuk Amir, ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya dalam kasus sengketa pilkada. Amir diduga mengetahui dugaan suap perkara pilkada di Lebak, Banten.
Amir juga diketahui punya hubungan keluarga dengan tersangka lain, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan. Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyuap Akil Mochtar.
Uang suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Handayani yang juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Edwin Firdaus