Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Azhar Muslim yang mengaku pada tahun 2004 sebagai ketua Partai Keadilan Sejahtera kabupaten Malang bersaksi untuk mantan ketua Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Ahmad menjelaskan kalau ia berkonsultasi kepada Luthfi Hasan Ishaaq perihal rencananya untuk berumroh bersama teman-temannya. Akhirnya, Luthfi Hasan memberikan saran kepada dirinya untuk memakai biro perjalanan umroh di Jakarta.
"Rencananya kami akan berangkat umroh tahun 2004. Tapi karena kesibukan 2006 baru direalisasikan. Saya konsultasi ke ustaz Luthfi masalah umroh," kata Ahmad Azhar Senin(18/11/2013).
Ahmad Azhar mengaku dirinya pernah mentransfer ke Luthfi Hasan sebesar Rp 69 juta untuk biaya perjalanan umroh bersama lima temannya memakai biro perjalanan umroh yang ada di Jakarta atas saran Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, Ahmad Azhar menjelaskan kalau dirinya bersama teman-teman tidak jadi memakai biro perjalanan umroh yang ada di Jakarta dengan alasan biaya biro perjalanan di umroh lebih murah. Akhirnya, uang yang sudah ditransfer tersebut dikembalikan oleh Luthfi Hasan kepada dirinya.
"2006 merealisasikan umroh. Akhirnya pakai di biro perjalanan di Malang jadi berangkat awal 2007. Kurang lebih 7000 dolar diganti luthfi. Tiga bulan uang ada di Luthfi," ujar Ahmad Azhar Muslim Saat majelis hakim meminta bukti transfer, Ahmad Azhar mengaku sudah tidak memiliki bukti transfer tersebut.
"Kalau bukti itu transfer karena kejadiannyaa udah lama, kami tidak bisa memberikan. Tapi kalau bukti keberangkatan kami bisa, ada paspor, tiket, dan foto-foto," kata Ahmad Azhar.