TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menemukan adanya perusahaan lain yang melakukan pembobolan terhadap uang negara melalui modus restitusi pajak.
"Kami juga telah mendapatkan dokumen perusahaan-perusahaan lain yang ditangani, kalau ternyata ada penyimpangan seperti yang sekarang sedang disidik ini, maka akan jadi tindak pidana lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Pihaknya saat ini masih mengkaji apakah perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kecurangan terhadap keuangan negara tersebut ditangani dua mantan pegawai pajak yang kini sudah mendekam di Bareskrim Polri atau bukan.
"Apakah dalam penanganan perusahaan tersebut Totok dan Denok ada juga atau ada yang lain, nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.
Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.
Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).