TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia memastikan, memproses laporan loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto. Menurutnya, hasil laporan tersebut akan keluar pada 30 kedepan.
"Paling cepat tujuh hari jika laporan sudah lengkap, dan paling lama 30 hari," kata Maharani di Kantornya, Kamis (21/7/2013).
Dikatakan, pihaknya akan akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait ancaman yang diterima Tri Dianto. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui ancaman sebenarnya.
"Nanti pada rapat paripurna akan ditentukan apakah laporan bisa diproses atau tidak," tuturnya.
Maharani menjelaskan, adapun perlindungan yang akan didapatkan oleh Tri Dianto seperti perlindungan fisik, pendampingan, pemulihan psikis dan sebagainya.
Diberitakan, Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jalan Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat.
Maksud kedatangan Tri Dianto ke LPSK untuk minta perlindungan terhadap ancaman Nazaruddin saat dikonfrontir untuk dimintai keterangan soal Hambalang di Gedung KPK.
"Minta perlindungan atas ancaman Nazaruddin," kata Tri.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Cilacap itu tiba di kantor LPSK pukul 11.20 WIB. Datang mengenakan kemeja putih lengan panjang, Tri Dianto datang ditemani oleh pengacara pribadinya.
LPSK Cari Tahu Terlebih Dahulu Ancaman Kepada Tri Dianto
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger