Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghidari adanya pihak yang dirugikan, dinilai perlu dibuatnya kesepakatan tertulis antara dokter dan pasien sebelum dilakukan proses medis.
Menurut praktisi dokter, yang juga merupakan pengamat hukum praktek kedokteran, Profesor Dr dr Eka Wahjoepramono SpBS, hal itu dapat meminimalisir adanya pihak yang dirugikan setelah proses medis selesai dilakukan.
"Perlu ada perjanjian, jadi pasien diberi penjelasan oleh dokter dan memahami tujuan, dan kemungkinan risiko medis. Dan sebelum ada tindakan medis dilakukan harus ada perjanjian," ujarnya.
Indonesia menurutnya harus mencontoh standar prosudur yang ada di Amerika Serikat, di mana sebelum dilakukannya tindakan medis pasien harus menandatangani sejumlah persetujuan.
"Salah satunya tidak boleh menuntut. Dokter dan penegak hukum harus membahas ini bersama-sama, kita wacanakan ini," tuturnya.