Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simon Gunawan Tanjaya, Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang lanjutan, Senin (25/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan atas Simon dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa ada enam saksi yang dijadwalkan, namun hingga sidang dimulai hanya tiga saksi yang hadir. Tiga saksi yang hadir diantaranya, G. Marten dari bidang pengendalian operasi SKK Migas, Iwan R. Kadip Penunjuang Operasi SKK Migas, Widyawan Prawira A. Deputi Komersial SKK Migas.
Simon tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih bergaris dan celana bahan hitam. Persidangan diketuai oleh hakim Tati Hardianti, Simon terlihat didampingi empat orang penasihat Hukum.
Sebelum sidang dimulai, Hakim sempat menanyakan kondisi Simon.
"Terdakwa sehat?" tanya Tati, selaku hakim.
"Sehat yang mulia," ucap Simon kepada hakim.
Untuk diketahui, Simon diduga melakukan penyuapan terhadap Ketua nonaktif SKK Migas, Rudi Rubiandini melalui Deviardi, pelatih golf Rudi untuk mengamankan proyek tender di SKK Migas.