TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain suap, pihak KPK juga mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan mengorek informasi beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Pejabat-pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa sebagai saksi untuk TPPU Rudi Rubiandini pada Senin (25/11/2013) hari ini, adalah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, dan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Staf Ahli SKK Migas, Hardiono.
"Sekjen ESDM, Waryono Karno, hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2013) petang.
Pihak KPK memeriksa Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM karena diduga mengetahui tentang TPPU yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Johan mengaku belum mendapatkan informasi bila Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan temuan uang 200 ribu Dollar AS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku belum mengetahui, bahwa uang 200 ribu Dollar AS itu berkaitan dengan TPPU Rudi Rubiandini.
Namun, Johan memastikan, Waryono pernah dikonfirmasi oleh penyidik tentang peruntukan uang tersebut.
Usai diperiksa selama sekitar tujuh jam, Waryono memilih bungkam saat ditanya tentang pemeriksaannya.
"Sebagai warga negara, tentunya kita memenuhi undangan dan sudah saya jelaskan," kata Waryono yang dikawal empat ajudannya.
Menurut Waryono, keterangan yang disampaikannya ke penyidik hanya tambahan dari pemeriksaan sebelumnya. "Keterangan tambahan aja," kata dia.
Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.
Pemeriksaan ini adalah kali kedua bagi Waryono. Dia pernah diperiksa terkait suap yang diduga dilakukan Rudi Rubiandini pada 4 November 2013.
Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu Dollar AS dan 200 Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Deviardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.