News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Konsep Sertifikat Tanah Hambalang Ditangani Joyo Winoto

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung, mengakui tidak tahu konsep sertifikat atau SK tanah proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/11/2013), Managam mengaku sebelum menjadi Sestama, dirinya diangkat Joyo sebagai Plh.

"Pada saat saya PLH, proses sudah berjalan. Jadi risalah perolehan data dan konsep SK sudah naik ke beliau. Kebetulan ada pertanyaan kepala administrasi naik turun ke saya. Dan dijawab dan diperbaiki, tidak ada masalah. Saaat beliau deputi sudah dijamin Pak Kepala BPN bahwa itu bisa ditandatangani," terang Managam.

Saksi Bambang Eko Haryoko mengamini bahwa konsep SK tanah Hambalang memang ditangani Joyo. Mantan Deputi II BPN ini mengaku saat menjabat 2006, permohonan Kemenpora soal SK tanah terjadi pada 22 September 2006.

"Setelah menerima, maka kita proses permohonan dan sampai berakhir masa jabatan saya, konsep SK dan lainnya sudah diajukan ke bapak Kepala Badan. Betul kata bapak Plh tadi, beliau melanjutkan apa yang saya lakukan," ucap Bambang.

Saat itu, konsep permohonan yang diajukan Bambang tidak ditandatangani Joyo, untuk kemudian diperbaiki oleh Managam yang menyempurnakan konsepnya. "Semenjak 1 September saya tidak mengikuti lagi. Karena sudah pensiun. Saya hanya proses persiapan dan konsep SK," tambahnya.

Managam menambahkan, memang pernah bertemu dengan politisi Demokrat, Ignatius Mulyono yang saat itu duduk di Komisi II DPR RI. Saat itu, Ignatius menelepon dan meminta tolong terkait SK permohonan hak pakai Menpora yang sudah lama mengendap di BPN.

"Saya ingat pesan Pak Mul apakah sudah selesai atau belum. Saya cek sudah ditandatangani beliau, Joyo Winoto. Tanggal 6 Januari SK-nya diambil. Itu untuk tanah kira-kira luasnya 32 hektare lebih," katanya lagi.

Saat SK turun, Ignatius tiba ke kantor BPN pukul 16.00 WIB. Iganitus pun mengucapkan terimakasih karena SK tanah sudah turun. Ia diantar sekretaris Managam ke bagian Tata Usaha untuk proses pengambilan SK untuk diberi nomor dan dicap.

"Kepala Bagian TU, Bagian SK setelah selesai datang ke saya bersama Pak Ignatius. Sebenarnya saya tidak tahu Ignatius tidak bawa surat kuasa dari Menpora. Seharusnya bawa surat kuasa tapi tidak bawa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini