TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terdakwa Jimmi Muliku alias John Weku alias Aldi alias Vernando alias Nando, hari ini Rabu (27/11/2013) digelar di PN Jakarta Utara.
Kuasa hukum John Weku, Kasman Sangaji mengatakan, agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi korban yakni model majalah pria dewasa, Anggita Sari dan juga seorang mahasiswa asal Bandung, Feby.
"Sidang dijadwalkan siang nanti pukul 13.00 wib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Anggita Sari dan Feby," kata Kasman, Rabu (27/11/2013).
Diutarakan Kasman, sebelumnya John Weku telah menghadiri sidang pembacaan dakwaan yakni 2 minggu lalu di PN Jakarta Utara. Dan dalam persidangan itu, kliennya didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Atas dakwaan tersebut, Kasman mengaku keberatannya. Pasalnya menurut Kasman, saksi korban merekayasa materi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diutarakan Kasman, dalam dakwaan disebutkan korban Feby ke hotel di Jakarta Utara untuk bisnis jual-beli berlian, tetapi kenyataannya tidak seperti itu.
"Menurut klien saya, Feby datang untuk berhubungan intim dengan John Weku. Itu bisa buktikan itu karena ada maminya," kata Kasman.
Untuk diketahui tersangka Jimmi Muliku diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/7/2013) pukul 11.25 WIB. Tersangka ditangkap di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat usai tiba dari Surabaya.
Jimmi diringkus karena melakukan curas pada 13 Juni 2013 lalu di kamar 1805 Hotel Haris Kelapa Gading, Jakut, dengan korbannya berinisial FRA, seorang mahasiswi kelahiran Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Jimmi ternyata sudah setahun belakangan melakukan aksinya tersebut. Aksi itu dilakukan di 9 TKP dan rata-rata di hotel berkelas hingga keluar kota, seperti Hotel Haris Kelapa Gading, Hotel Ciputra Grogol, Hotel Triniti Harmoni, Hotel di daerah Mangga Dua, Novotel Gajah Mada, Hotel Grand Aquila Bandung, Hotel Pangrango 3 Bogor, Hotel IBIS Jogya, dan Hotel Grand Mercure Gajah Mada.
Dari 9 TKP hotel tersebut, total ada 9 PSK yang menjadi korbannya. Harta benda para korban yang diambil yakni HP 27 unit, 700 dollar Hongkong, 10.700 dolar Singapura, 700 US dolar, 112 juta rupiah, 6 jam tangan, 5 untai kalung, dan lima buah cincin.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.