Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Nurcahyo mengungkapkan, Yana Novia akan Azlaini Agus yang melakukan pemukulan di Bandara Sutan Syahrir, Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pemberian maaf akan dilakukan jika Wakil Ketua Ombudsman RI ini mengakui perbuatannya. Namun, hingga saat ini, Jumat (29/11/2013) Azlaini tak akui penamparan yang dilakukan terhadap Yana.
Hal ini diungkapkan oleh Hendra, selaku anggota Ombudsman RI usai konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Abdurrahman Wahid, Lantai 7, Gedung Ombudsman RI.
"Yana sebenarnya memaafkan hanya saja yang bersangkutan tidak mengakui penamparan yang dilakukannya (Azlaini)," ucap Hendra.
Hendra Nurcahyo yang mengenakan batik ini menyayangkan perlakuan Azlaini yang tak mengakui perbuatan uang ia lakukan.
Kalau seandainya dia mengaku dan berkata jujur itu gentlemen, tetapi sayang tidak dilakukan," jelas Hendra.
Konferensi pers yang kurang lebih satu jam ini menyatakan bahwa Azlaini Agus melanggar beberapa unsur dalam Kodet Etik Insan Ombudsmen yang diatur Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 5 huruf c, pasal 5 huruf e, pasal 5 huruf d, pasal 5 huruf h.
Pada pelanggaran Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman pada hakitna telah melanggar pasal 19 huruf f dan huruf i Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat 2 huruf b.
Menurut data yang dihimpun status dari Azlaini Agus tidak non-aktif, hanya tidak diberi penugasan. Namun, hak atas gaji dan fasilitas terhadap Azlaini masih berjalan.
"Beliau tidak diberi penugasan ke luar dengan tujuan agar tidak bias di lapangan," tambah Hendra kepada sejumlah wartawan.