TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie ikut angkat bicara mengenai kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani. Marzuki meminta organisasi profesi dokter untuk menyusun kode etik penanganan pasien.
Hal itu dilakukan supaya ada aturan yang jelas terkait penanganan pasien sehingga kasus-kasus malpraktik juga jelas duduk perkaranya. Bila ada unsur pidana para dokter tidak boleh berlindung di balik profesinya.
"Dokter itu menjalankan profesi yang sangat mulia karena menolong orang,tapi bukan berarti dokter itu kebal hukum. Kalau memang ada perbuatan pelanggaran profesi maka harus ada tindakan.Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan apakah mereka melanggar profesi atau tidak. sepanjang sudah melaksanakan protap dokter tidak bisa dikriminalkan," kata Marzuki, Kamis (28/11/2013).
Marzuki lalu mendorong agar ada ketentuan yang jelas yang dibuat oleh organisasi profesi terkait penanganan pasien. Politisi Demokrat itu menjelaskan bahwa malpraktik adalah hal yang seringkali terjadi dan banyak dialami masyarakat. Oleh karena itu organisasi profesi dokter harus bisa membuat aturan yang jelas terkait hal ini.
Selain itu, Marzuki pun meminta organisasi kedokteran maupun Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk bisa mengawasi perilaku para dokter yang banyak dikeluhkan masyarakat seperti praktik-praktik penjualan obat dimana dokter bekerja sama dengan produsen obat tertentu dan mendapatkan imbalan tertentu dari produsen obat.
"Kalau memang seperti banyak dikatakan masyarakat ada praktik-praktik kerja sama antara doker dan perusahaan obat, dan ada iming-iming keuntungan dari penggunaan obat-obatan tertentu, maka tentunya majelis kehormatan dokter harus bisa mengambil tindakan. Kalau ada diselidiki dan keluhan masyarakat harus didengarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seluruh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia mogok kerja sehari sebagai bentuk solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.