News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Penyidik Telusuri Peran Nasaruddin Umar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (depan) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dan Lab Mts di Kemenag. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar.

Demikian terungkap sebagaimana penjabaran mantan anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari di kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2013) sore.

Di dampingi pengacaranya, mantan Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan pada pemeriksaan hari ini penyidik fokus menelisik soal peran sejumlah pejabat Kemenag dalam kasus itu. Satu di antaranya yakni peran Nasaruddin, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam sekaligus pengguna anggaran proyek.

"Fokus pemeriksaan saya hari ini yaitu seputar peran dari beberapa pejabat di Kementerian Agama. Tadi ditanyakan masalah Pak Ahmad Jauhari dan juga Nasaruddin Umar," kata Zulkarnaen Djabar di halaman kantor KPK.

Ia mengaku tidak ditanya mengenai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam pemeriksaan hari ini. Namun dia siap membongkar dugaan keterlibatan pihak DPR, bila ditanyakan penyidik pada pemeriksaan selanjutnya.

Zulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetya pada perkara suap pemulusan proyek Alquran dan Mts sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Upaya bandingnya juga telah ditolak Pengadilan Tinggi.

Dimintai tanggapan itu, Zulkarnaen mengaku menghormati proses hukum. Namun dia memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi.

"Ya tentu upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik saya akan terus melakukan, kasasi sedang dilakukan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini