News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Diminta Periksa Personelnya yang Hilangkan Bukti Kasus Udin Bernas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wartawan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Aksi yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media tersebut menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Safrudin alias Udin yang sudah 17 tahun belum terkuak. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Laporan Wartawan Warta Kota Willy Pramudya

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman, diminta memeriksa personelnya yang menghilangkan bukti kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin.

Permintaan tersebut, dilontarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta. Menurut AJI, pemeriksaan terhadap polisi yang sengaja menghilangkan barang bukti itu adalah satu-satunya jalan untuk mengungkap kasus pembunuhan pada 17 tahun silam tersebut.

"Kapolri harus memeriksa Serma Edy Wuryanto yang secara sengaja menghilangkan barang bukti. Serma Edy Wuryanto saat ini bertugas di Mabes Polri, sekantor dengan Kapolri," demikian pernyataan resmi AJI Jogja, yang diterima redaksi Warta Kota, Senin (2/12/2013).

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta juga menyebut penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Udin itu sangat melukai hati keluarga besar udin maupun jurnalis di Indonesia.

"Hilangnya barang bukti seperti darah Udin yang dilarung di Pantai Parangkusumo DIY dan dibuang di tempat sampah sangat melukai hati keluarga besar Udin," tandasnya.

Wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, meninggal akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Sejumlah fakta telah diberikan oleh masyarakat dan kalangan jurnalis.

Namun, polisi tak pernah menindaklanjutinya. Polisi malahan selalu meminta bukti baru dari masyarakat dan kalangan jurnalis. Sementara bukti lama belum digunakan untuk bahan penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini