TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan anggota Komisi VII DPR RI yang namanya disebut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam kasus SKK Migas akan sering bolak-balik ke KPK.
"Apa boleh buat karena itu konsekuensi menerima hadiah," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/11/2013).
Samad menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mensinergikan keterangan yang telah diperoleh.
"Yang jelas anggota Kom VII disinyalir mendapatkan THR akan diminta keterangannya oleh KPK. Agar mereka bisa buktikan apakah benar mereka terima atau engak. Kalau ternyata dalam perjalannya mereka terima, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Samad.
Kalau misalnya dari hasil verifikasi dari hasil validasi KPK menemukan ada bukti aliran itu masuk ke Komisi VII, lanjut Samad, maka anggota DPR yang menerima itu akan dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Karena kita ingin tahu apakah uang-uang yang mengalir itu didapatkan dengan cara tidak sah," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pekan lalu, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan mengalirkan dana sebanyak 200 ribu dollar AS ke Komisi VII DPR RI sebagai THR.
Abraham Samad: Anggota Komisi VII DPR Akan Bolak-balik ke KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger