TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli 2013 lalu yang sempat menyedot perhatian publik dan pemerintah ternyata diduga kuat digerakkan narapidana teroris Fadli Sadama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa masalah air mati, listrik padam, dan tidak ada remisi hanya pemicu kecil kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut. Tetapi sebetulnya ada upaya untuk memanfaatkan situasi tersebut.
"Masalah air, listrik, dan remisi itu hanya faktor pemicu, tapi kalau dilihat lagi itu dilakukan orang militan, kalau orang kriminal biasa mungkin tidak punya kesanggupan itu, apalagi orang-orang yang terlibat aktivitas teror biasanya jauh lebih berani, dia jauh lebih militan dari napi lain, ini peran yang bersangkutan yang diduga melakukan provokasi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Dikatakan Boy, Fadli memiliki peran yang menonjol dengan latar belakang teroris dan narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir.
"Memang dia termasuk salah satu yang memprovokatori terjadinya kerusuhan. Termasuk melakukan penghasutan kepada kawan-kawannya untuk melarikan diri. Ini cukup kuat berdasarkan hasil keterangan petugas lapas dan napi yang lari dan sudah tertangap," ujarnya.
Dikatakan Boy, selain bisa dijerat dengan tindak pidana lain, Fadli Sadama bisa dikenakan pasal penghasutan dan pengrusakan atau pasal 187 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 406 KUHP.
"Tentunya banyak pasal-pasal berlapis yang bisa dikenakan kepada Fadli Sadama sebagai pelajaran pada yang lainnya agar tidak terjadi kerusuhan lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 212 narapidana melarikan diri sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/7/2013). Mereka keluar melalui pintu portir Lapas Tanjung Gusta, setelah membakar gedung perkantoran di dalam lapas.
Kaburnya narapidana diawali dengan kerusuhan di dalam lapas. Penghuni Lapas marah setelah sejak subuh listrik mati dan pasokan air bersih kurang.
Dari jumlah narapidana yang kabur, empat diantaranya merupakan narapidana teroris diantaranya Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29), Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25), Abdul Gani Siregar (28), dan Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22).
Kepolisian sudah menangkap Agus Sunyoto, Abdul Gani, dan Nibras lebih dahulu di Riau. Dengan ditangkapnya Fadli Sadama berarti seluruh narapidana teroris yang lari dari Lapas Tanjung Gusta sudah berhasil ditangkap seluruhnya.