TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq siap membacakan surat pembelaannya (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/2013).
"Siap. Harapannya usai membacakan pledoi, Pak Luthfi bisa pulang," kata Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru di Pengadilan Tipikor.
Zainuddin Paru kembali menegaskan Luthfi Hasan Ishaaq tidak sama sekali menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut. Menurut Zainuddin, uang itu perincinannya diterima Elda Deviane Adiningrat Rp 300 juta dan Ahmad Fathanah Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama.
"Uang itu sama sekali tidak pernah sampai ke Pak Luthfi. Sehingga tidak ada predicat crime untuk juga mendakwakan Luthfi dengan pasal Pencucian Uang," kata Paru.
Luthfi sendiri saat ini telah hadir di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun dirinya belum mau membocorkan nota pembelaan pribadinya, sebelum menjalani persidangan.
"Nanti kita dengarkan sama-sama ya," kata Luthfi.