Pengunduran diri SS dari jabatannya sebagai kurator itu disampaikan oleh Komunitas Salihara melalui siaran pers dengan Nomor 94/KS/XI/2013 tertanggal 3 Desember 2013. "Komunitas Salihara menerima pengunduran diri SS," demikian judul siaran pers yang diterima Warta Kota, Selasa (3/12/2013) malam tersebut.
Selanjutnya dikemukakan, berkenaan dengan laporan terhadap saudara SS, salah satu kurator Komunitas Salihara, yang diterima Mapolda Metro Jaya, Jumat, 29 November 2013, Komunitas Salihara menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut ini.
1. Komunitas Salihara sangat menghormati keputusan pelapor untuk mengadukan kasusnya kepada Kepolisian RI. Kami menyadari betapa beratnya bagi seorang perempuan untuk melaporkan apa yang oleh juru bicara kepolisian disampaikan kepada pers -pemaksaan hubungan seks, kehamilan di luar nikah, dan penelantaran- terutama di dalam konteks masyarakat yang masih didominasi oleh budaya patriarki.
2. Komunitas Salihara menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap melalui proses hukum ini tercapai jaminan perlindungan bagi korban dan rasa keadilan.
3. Setelah melakukan pemeriksaan internal organisasi, Komunitas Salihara menilai bahwa kasus yang diadukan ini tidak melibatkan pemanfaatan fasilitas dan jabatan di Komunitas Salihara.
4. Saudara SS telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Komunitas Salihara. Kami menerima pengunduran diri tersebut.
5. Sikap ini kami ambil karena prinsip kesetaraan dan penghargaan terhadap akal sehat adalah bagian dari cita-cita Komunitas Salihara. (willy pramudya)