News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Ikhsan Modjo Bandingkan Kerugian Negara: BLBI Rp 600 T, Lapindo 7,2 T, Century Rp 6,7 T

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikhsan Modjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat, Dr.Mohamad Ikhsan Modjo, berpendapat ada sebagian anggota Tim Pengawas Century yang salah fokus dalam memandang pernyataannya bahwa proses politik Masalah Century di DPR.

Modjo menyebut, sebagaimana masalah-masalah lain seperti Skandal BLBI dan Lumpur Lapindo yang dianggap sudah selesai dalam konteks politik lewat keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.

"Yang ingin ditekankan adalah bahwa Partai Demokrat mengimbau adanya sikap konsekuen dan menghormati dari anggota-anggota Timwas Century terhadap keputusan paripurna DPR yang menyerahkan soal kasus Century ke ranah hukum, dalam hal ini KPK," kata Ikhsan Modjo kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2013).

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dari Golkar, Bambang Soesatyo, berang pada pernyataan Ikhsan Modjo yang membandingkan kasus Century dan kasus lumpur Lapindo. Soesatyo berpendapat Lapindo bukan kasus politik yang diselesaikan secara politik, tapi kasus hukum yang sudah ingkrah sampai tingkat MA (Mahkamah Agung).

Kata Soesatyo itu  berbeda dari kasus Bank Century yang dirampok menjelang Pemilu melalui kebijakan.  Menanggapi hal itu Ikhsan Modjo mengatakan penyebutan Kasus Lapindo dan BLBI sekedar mengingatkan publik dan Timwas Century akan paralelitas yang ada.

Menurut dia, kedua kasus ini telah merugikan negara dalam jumlah jauh lebih fantastis (BLBI Rp 600 triliun) dan (Lapindo 7,2 triliun) ketimbang kasus Century Rp 6,7 triliun. Lebih jauh, menurut Ikhsan Modjo, potensi meledaknya jumlah dana talangan negara di kasus Lapindo juga masih besar, karena lumpur sampai saat ini belum teratasi.

"Begitu juga, tidak tepat kalau disebutkan Kasus Lumpur Lapindo sudah selesai, karena kenyataannya masih ada tunggakan pembayaran ganti rugi oleh Lapindo yang dijanjikan dan belum terealisir," kata Ikhsan Modjo.

Bahkan untuk kasus Mega Skandal BLBI, menurut Ikhsan Modjo, proses hukum masih berjalan hingga saat ini di KPK, dengan pemanggilan-pemanggilan saksi-saksi terkait. Banyak bukti-bukti baru bermunculan, yang tentu jangan dikembalikan lagi ke ranah politik.

"Untuk itu, sekali lagi, marilah kita hindari melakukan intervensi politik ke ranah hukum. Dan mari pula berpolitik secara elegan dan bermatabat, serta fokus pada soal-soalan yang bermanfaat dan membawa kesejahteraan masyarakat," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini