Anny Ratnawati yang saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) saat bersaksi dalam sidang terdakw Deddy Kusdinar, Selasa (3/12) lalu, mengklaim, pengucuran dana proyek Hambalang sudah sesuai prosedur. Kesesuaian prosedur itu antara lain menyangkut izin penganggaran dengan sistem multy years atau tahun jamak terbuka bagi kementerian yang memiliki proyek lebih dari satu tahun.
"Sudah sesuai prosedur, karena proses persetujuan kontrak tahun jamak sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak,"kata Anny dalam kesaksiannya pekan lalu.
Anny yang saat proyek Hambalang bergulir dan pengucuran anggaran kontrak multi years menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini sebaliknya menuding Kemenpora melakukan kesalahan terkait pencairan anggaran proyek senilai total Rp2,5 triliun itu. Pasalnya, penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian.
Mengingat, Kemenkeu sendiri hanya berwenang merencanakan kebijakan dalam bidang fiskal dan urusan administrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.
Anny melanjutkan, Kemenpora juga dianggap lalai menyangkut pengajuan revisi anggaran proyek pembangunan sport center Hambalang. Padahal revisi seharusnya diajukan ke pihak Kemenkeu sebelum akhir tahun.
"Faktanya revisi itu diajukan pada akhir-akhir tahun. Ini kan jadi penumpukan. Padahal kami juga dituntut harus cermat periksa dokumen-dokumen itu," kata Anny.