News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Soal Aliran Dana Kongres Demokrat: Lagu Bajakan Lama Diputar Lagi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum. Berkunjung ke redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/12/2013) Anas datang bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta, diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. Membahasa berbagaio persoalan Kunjungan Anas Bersilahturahmi dengan awak Tribunnews membicarakan berbagai sistuasi terkini permasalahan yg dihadapi (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum, seolah bosan menanggapi tuduhan ada aliran dana untuk pemenangan dirinya sebagai ketua umum pada Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. Anas menilai, tuduhan tersebut adalah rekayasa untuk menyerang dirinya.

"Kalau itu lagu bajakan lama yang diputar lagi, itu bukan lagu baru. Dan lagunya bukan lagu asli, memang ditugasi untuk mengaku-aku itu," kata Anas kepada wartawan di Kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Duren Sawit, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, dirinya selaku kandidat ketua umum tidak mengurusi soal uang transportasi untuk peserta kongres. Pada saat itu, Anas mengaku mengingatkan kepada semua pendukungnya agar tak melakukan dua hal dalam proses pemilihan ketua umum. Dua hal tersebut adalah tidak menyerang kandidat lainnya, dan kedua, tidak "membeli suara" untuk menjadi pemenang.

"Saya tegaskan pesan itu kepada para relawan saya. Saya enggak tahu ada aliran dana. Saya tegaskan kepada relawan saya tentang dua pendirian politik saya," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka penerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Anas disebut jaksa KPK telah mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu digunakan sebagai keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini