TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan segera menahan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Namun, hal itu baru terealisasi bila berkas perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten itu telah mencapai lebih dari 50 persen kerampungannya.
"Penahanan akan dilakukan biasanya setelah berkas perkaranya sudah melampaui 50 persen ke atas," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Abraham menegaskan, belum ditahannya Atut bukan karena pihaknya belum mendapat bukti-bukti kuat terhadapnya. Melainkan hanya karena pemberkasan perkara di tingkat penyidikan.
"(Belum ditahan) bukan berarti kami masih mencari alat bukti," kata Abraham.