TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini akan dilakukan Mendagri untuk memastikan pemerintahan satu Provinsi atau daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Tentu sudah ada mekanisme. Memang dalam hal-hal tertentu yang melibatkan kepala daerah itu telah ada koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
"Menteri Dalam Negeri nanti bisa melakukan kordinasi sebagai langkah-langkah untuk mengantisipasi kedepan dalam memastikan agar pemerintahan satu Provinsi, daerah itu berjalan sebagaimana mestinya," tambah Julian.
Namun, Julian masih belum mendengar adanya rencana Presiden SBY akan memanggil Mendagri terkait hal ini.
"Untuk sementara ini masih belum ada," kata Julian.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Atut kata Abraham, sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.