TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menuturkan bahwa pemberian suntikan dana tambahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun bisa merugikan negara.
Harry menuturkan adanya kemungkinan kesalahan prosedur dan tata kelola manajemen perusahaan dalam pelaksanaan ini.
"Jika ada tambahan dari premi maka patut dipertanyakan kinerja direksi bank mutiara dan LPS, bagaimana mereka mengatur asetnya kok bisa ketahuan bodong setelah lima tahun," kata Harry kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Harry juga mempertanyakan urgensi penambahan dana untuk rasio kecukupan modal atau CAR. Jika ditambah apakah akan kolaps dan membahayakan karena sudah ada Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang menaungi dampak perbankan terhadap krisis.
"Kan sudah ada FSSK, jika memang membahayakan untuk ditutup dan berbahaya bisa dikonsultasikan ke situ," ujarnya.
Selama ini pun, DPR tidak pernah menyetujui bailout I sebesar Rp 6,7 triliun. Permasalahan belum tuntas, LPS justru menambah lagi suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun. Maka total LPS telah menginjeksi dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk injeksi Bank Mutiara.