Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai wajar DPR menerima dan mengesahkan Perppu MK.. Menurut. Hamdan, DPR secara politik bisa menerima dan menolak Perppu tersebut.
"Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR. DPR secara politik bisa menerima dan menolak itu. Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi undang-undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," ujar Hamdan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Terkait uji materi Perppu MK, Hamdan mengatakan itu sekaligus tidak ada karena sudah menjadi undang-undang.
"Tentu karena sudah diterima Perppu maka Perppu jadi tidak ad. Dengan demikian pengujian undang-undang akan meninjau kembali bahwa objek yang di-judicial review sudah tidak ada. Ada di pengadilan bukan dibatalkan bahasanya. Tapi dihentikan saja. Dan itu pemberhentiannya harus sesuai mekanismen" terang Hamdan.
Dengan diterima Perppu tersebut, maka MK akan memiliki Majelis Kehormatan. Padahal, MK baru saja membentuk Dewan Etik untuk mengawasi perilaku hakim yang akan mulai bekerja Januari 2014.
"Tentu kami akan bicarakan dengan Komisi Yudisial. Menurut Perppu kan kewenangannya ada di KY dan MK. Selama ini kita juga memang sudah membicarakan ini," terang Hamdan.
Hamdan mengatakan Perppu yang telah menjadi undang-undang tersebut tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Dengan demikian, syarat menjadi hakim konstitusi telah pensiun dari partai politik selama tujuh tahun, tidak berlaku untuk Hamdan Cs.
"Tidak berlaku untuk sekarang, kalau sudah yang jadi hakim tidak berlaku, itu berlaku untuk hakim yang masuk kedepannya. Jadi kalau untuk yang sudah masuk ya tidak berlaku," tukas bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.