News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harapan Jaksa Agung Tercoreng Oleh Jaksa Subri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, M Subri (kanan), dijenguk keluarganya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (23/12/2013). Subri ditahan KPK bersama Lusita Ani Razak karena diduga terlibat dalam kasus suap dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Di pengujung tahun 2013 Kejaksaan Agung mendapatkan sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jaksa Agung Basrief Arief berkeinginan di akhir tahun 2013 korps Adhyaksa bisa dilalui dengan baik sehingga citra lembaga yang dipimpinnya bisa mendapat kepercayaan publik.

Tapi justru di akhir tahun, lembaganya mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait ditangkapnya jaksa yang terlibat kasus suap oleh KPK.

"Tadinya kita harapkan akan berakhir dengan kinerja baik, tetapi ada penangkapan Kejari," kata Basrief membuka jumpa pers akhir tahun 2013 di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013)

Meskipun demikan, dengan penangkapan tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi istitusinya untuk bekerja lebih baik lagi di 2014. Ia pun tidak lupa memberikan ucapan terima kasih untuk KPK yang telah turut mengawasi kejaksaan.

"Kami tetap berupaya melakukan perbaikan terus menerus dalam rangka meperoleh dan mewujudkan kejaksaan yang  lebih baik, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Seperti diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) ditangkap KPK di sebuah Hotel di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini