News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Selidiki Rencana Suntikan Modal Rp 1,5 T ke Bank Mutiara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen heran dengan rencana penambahan modal Rp 1,5 Triliun ke Bank Mutiara. Pasalnya, bank tersebut sudah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berganti nama dari Bank Century sebelumnya.

"Saya nggak tahu persis berapa CAR (capital Adequant ratio/rasio kecukupan modal)-nya sekarang. Tetapi  seharusnya yang sudah disehatkan kok masih begitu (diberi dana tambahan)," kata Zulkarnaen saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Senin (23/12/2013).

Menurut Zulkarnaen, bila bank sudah tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pengelolaan bank yang baik, seharusnya diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Dia juga mengaku belum mengetahui berapa rasio kecukupan modal Bank Mutiara saat ini.

"Kalau yang lalu jelas CAR minimal 8 persen. Kok diutak-atik, itu ajah sudah," kata Zulkarnaen.

Saat ini, terang Zul, pihaknya masih mendalami motif penambahan modal ke bank Mutiara tersebut. Hal itu patut dilakukan guna melihat lebih jauh ada atau tidaknya pelanggaran di dalamnya.

"Kita dalami dulu siapa yang ambil kebijakan. Kan harus ekstra hati-hati lah," imhuhnya.

Seperti diketahui, LPS telah menyatakan setuju memberikan tambahan modal bagi Bank Mutiara. Sektretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, Jumat 20 Desember 2013, menjelaskan tambahan modal diperlukan agar rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank yang dulu bernama PT Bank Century Tbk itu bisa mencapai 14  persen.

"LPS setuju untuk penambahan modal Bank Mutiara. Jadi per hari ini CAR Bank Mutiara sudah sesuai ketentuan," kata Samsu beberapa waktu lalu.

CAR Bank Mutiara, ia melanjutkan, dapat dipastikan di atas 14 persen sesuai ketentuan Internal Capital Adequacy Assesment Proces (ICAAP) dalam kaitan  Basel III.

"Proses governance telah dilalui oleh LPS sebagi pemegang saham dengan baik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini