TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengusulkan agar Hambit Bintih segera dilantik menjadi Bupati Gunung Mas agar tidak menganggu pemerintahan di daerah.
Namun, Priyo meminta setelah dilantik, Hambit Bintih langsung dinon-aktifkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Bisa saja yang bersangkutan dilantik, dan yang berikutnya dinonaktifkan," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Jumat (27/12/2013).
Priyo memahami sikap pemerintah yang berhati-hati dalam mencari jalan keluar terkait polemik pelantikan Hambit Bintih ini. Namun, Priyo meminta agar semua pihak menghentikan polemik ini supaya kasus ini tidak berlarut-larut.
"Jika terkatung-katung yang menjadi korban adalah warganya. Bisa saja KPK bermurah hati untuk memberi kesempatan, dilantik tapi langsung dinonaktifkan," imbuh Priyo.
Ke depannya, Priyo mendukung agar syarat pelantikan kepala daerah lebih diketatkan. Pengetatan itu bisa dilakukan melalui revisi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Secara etika memang tidak etis sekali jadi tersangka, tapi tetap dilantik sebagai kepala daerah. Makanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang," kata politisi Partai Golkar ini.
Pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.