News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

KPK Segera Surati Mendagri Nonaktifkan Ratu Atut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ratu Atut Chosiyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menyebut, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara merupakan standar operasional prosedur yang ada di KPK.

"Dia kan gubernur jadi akan disampaikan ke Mendagri (soal penonaktifannya)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Atut kini menyandang status tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penahanan tersebut dinilai bisa menghambat kinerja pemerintahan di Banten. Namun, Kementerian Dalam Negeri memiliki argumentasi, penonaktifan seseorang kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baru bisa dilaksanakan setelah menjadi terdakwa.

Argumentasi itu dinilai Bambang tak terlalu kuat. Sebab, kata dia, seorang tersangka di KPK pasti akan menjadi terdakwa. Lantaran, KPK tak memiliki mekanisme surat perintah pemberhentian penyidikan seperti di lembaga penegak hukum lainnya.

"Kalau di KPK itu kan sudah jadi tersangka, hampir bisa dipastikan jadi terdakwa. Jadi pemerintah harus tegas," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini