TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penayangan iklan politik dengan durasi yang tidak adil antara satu parpol dengan parpol lain, atau dengan durasi terlalu lama, mendapat peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta.
Ya, memasuki tahun 2014, KPID Jakarta secara khusus memberikan perhatian kepada siaran iklan dan pemberitaan politik di media massa.
Hal yang sama juga dilakukan KPI Pusat yang telah menegur dan memberikan peringatan tertulis kepada 6 stasiun televisi berjaringan (nasional) yang kurang proporsional dalam siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan yang setara kepada semua partai politik.
KPID, bekerjasama dengan 6 Universitas di Jakarta, telah melakukan penelitian siaran siaran iklan, berita, dan program current affairs (talkshow) akhir tahun 2013, dan menemukan adanya dominasi iklan dan pemberitaan dari partai-partai politik yang dipimpin oleh pemilik stasiun-stasiun televisi tertentu.
Pengembangan kerjasama dengan perguruan tinggi itu akan terus dilakukan dan ditingkat di Tahun 2014. Selain itu, kerjasama dalam rangka media literasi dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk memantau siaran televisi juga dilakukan dengan kelompok–kelompok masyarakat lainnya, seperti Mahasiswa, Majelis Ta’lim, Gerakan Muda Perhimpunan Tionghoa Indonesia, Kelompok Pemuda Gereja, dan siswa-siswa SLTA.
“Jakarta merupakan tempat terpadat yang digempur oleh pelbagai siaran televisi. Karena itu, masyarakat Jakarta harus kritis dan cerdas dalam menonton siaran televisi. Kami telah melatih tidak kurang dari 250 orang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat untuk ditraining menjadi seorang trainer, yang berperan melatih komunitasnya untuk sadar dan melek media. Ke depan, kami berharap dapat melatih lebih banyak lagi trainer,” ungkap Wahyudin, Komisioner Bidang Kelembagaan, KPID Jakarta, Senin (30/12/2013).