News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Kasus Restitusi Pajak Rampung, Polisi Bidik Pengusaha Lain

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih membidik perusahaan lain yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi bersama oknum pegawai pajak Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto.

Meskipun berkas kasus korupsi dan pencucian uang restitusi pajak Rp 21 miliar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21, tetapi rupanya penyidik kepolisian masih belum puas untuk menyeret kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Perkara ini tidak akan berhenti pada kasus ini saja, karena kita ingin mengungkap lebih jauh lagi. Ada beberapa wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan kedua pegawai pajak ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).

Pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pakak untuk mengungkap lebih lanjut berapa wajib pajak yang ditangani Totok dan Denok.

Hal tersebut penting untuk bisa mengetahui apakah ada kemungkinan penyimpangan yang dilakukan pengusaha lain dalam kasus serupa.

"Kasus ini kasus korupsi restitusi pajak yang sebetulnya dia tidak bayar pajak tapi dia minta restitusi, jadi penarikan-penarikan yang diterima yang bersangkutan ini yaitu wajib pajak sebetulnya tidak ada pembayaran pajaknya tapi dia narik dari kas negara sehingga ini kasus korupsi," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak. Dua orang diantara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto.

Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini