News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Bitung Diduga Lakukan Rekayasa Kasus Perdata Jadi Pidana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.comĀ  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum Kapolres Bitung, Sulawesi Utara sebelumnya. Rekayasa dilakukan dengan mendorong kasus perdata menjadi pidana.

Demikian diungkapkan Komisioner Kompolnas M Nasser di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).

"Kasus mengenai kapal ikan di Bitung, jadi kasus perdata yang oleh Polda dinyatakan dalam gelar perkara di Polda 1 maret 2013 dinyatakan sebagai perkara perdata tetapi oleh Kapolresnya orang itu ditahan 60 hari dan kemudian didorong sebagai perkara pidana. Kita temukan ini sebetulnya perkara perdata murni," ungkap Nasser.

Ditanya apakah rekayasa kasus tersebut akibat adanya suap terhadap Kapolres Bitung yang lama, Nasser tidak bisa menjawabnya, ia mengatakan bisa ditanyakan langsung ke Propam atau Irwasum Mabes Polri, karena kasusnya sudah ditangani Propam Mabes Polri.

"Kita tidak melihat itu, tanyakan ke Propam dan Irwasum, karena propam Mabes Polri sudah turun ke sana. Kita tidak melihat sampai ke sana," ungkapnya.

Dikatakan Nasser Kapolres Bitung yang lama diduga melakukan rekayasa kasus, pasalnya saat akan serah terima jabatan Kapolres, Kapolres Bitung yang lama melakukan koordinasi singkat dengan Kasie Pidum Kajari Bitung.

"Sebetulnya kasus itu P19 (berkas diminta dilengkapi) oleh Kejari Bitung, ada 6 item yang diminta untuk dipenuhi, tapi baru satu item dipenuhi oleh Kasie Pidum itu sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ungkapnya.

Tetapi setelah itu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utaran Kasie Pidum Kejari Bitung diperiksa dan ternyata ada indikasi tidak menjalankan prosedur.

"KasusĀ  di P21 walaupun unsur kepolisian belum memenuhi permintaan P19 kalau ini terjadi kita beranggapan bahwa ini sangat bahaya untuk peradilan pidana, tapi beruntung kajati sulut itu mengambil langkah-langkah pasti dengan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kasus tersebut dikatakan Nasser akan dilaporkan kepada presiden, karena dianggap memprihatikan bila penyidik Polri berkolaborasi dengan jaksa. "Ini berbahaya untuk sistem peradilan pidana kita," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kompolnas Safriadi Cut Ali menjelaskan bahwa pada 2013 Kompolnas menemukan beberapa kasus dimana penyidik Polri melakukan rekayasa kasus dengan mengajak jaksa nerkolaborasi.

"Kolaborasi buruk seperti ini akan menohok sistim peradilan pidana kita yang sangat berbahaya dalam sebuah negara hukum apalagi bila disertai dengan upaya paksa seperti penahanan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini