TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa didakwa terlibat praktek suap dalm mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi oleh Jaksa KPK.
Jaksa memaparkan, Chairun Nisa dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, 22 ribu dolar AS, dan 776 juta, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Menurut Jaksa Olivia, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," kata Jaksa Olivia.
Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa, mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.
"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," kata Jaksa Olivia.
Setelah itu, Hambit langsung menghubungi pengusaha Cornelis Nalau dan meminta menyiapkan sejumlah uang untuk Akil. Chairun Nisa lantas menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah, dan Hambit memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa.
Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya, Akil meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit pun menyanggupi.
Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan uang tersebut. Akil menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa uang suap tersebut, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.
Dakwaan Chairun Nisa disusun dalam bentuk alternatif. Mantan Bendahara MUI itu didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Merespon dakwaan, Penasihat Hukum Chairun Nisa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan dilanjutkan pada Senin (13/1/2014) depan.