Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa jalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Chairun Nisa sebagai perantara suap menerima 3 miliar serta 75 juta dari Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas dan Cornelis Nalau Antun, pengusaha untuk diserahkan kepada Akil.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/1/2014) dikatakan bahwa suap yang dilakukan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun kepada Akil Mochar guna mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam hal ini, Chairun Nisa yang bertugas sebagai perantara suap antara Akil dengan Cornelis dan Hambit.
Dalam kasus suap ini, awalnya Akil meminta kepada Chairun Nisa untuk menyampaikan kepada Hambit untuk menyediakan uang 3 milyar dalam bentuk U$ dollar. Setelah itu, tanggal 26 September 2013, Anis bertemu dengan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk menyampaika bahwa Akil bersedia membantu dan meminta Hambit menyediakan uang 3 milyar.
Pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa untuk menginformasikan bahwa dana 3 milyar sudah tersedia.
Dua hari kemudian, Chairun Nisa mengambil uang tersebut dari Cornelis di apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta dan meminta Cornelis untuk menemani Chairun Nisa ke rumah dinas Akil Mochtar untuk mengantarkan uang tersebut.
Saat Cornelis dan Chairun Nisa sedang menunggu Akil di teras rumahnya, datanglah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Cornelis, Chairun Nisa dan Akil Mochtar.
Merespon dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Chairun Nisa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan akan dilanjutkan Senin depan (13/1/2014).