News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Suap Akil Mochtar, Hambit dan Cornelis Terancam 15 Tahun Bui

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa  Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun bersama-sama telah memberi sejumlah uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilu bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Merujuk dakwaan jaksa, uang yang diberikan Hambit dan Cornelis kepada Akil lewat perantara politisi Golkar, Chairun Nisa, antara lain 294,050 dolar Singapura, 22,000 dolar Amerika, dan Rp 766 ribu, atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar, dan Rp 75 juta.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata jaksa Elie Kusumastuti saat bacakan dakwaan untuk keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Harapan Hambit dan Cornelis dengan memberikan uang, agar majelis hakim yang dipimpin Akil, beranggotakan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, menolak gugatan pilbup Kabupaten Gunung Mas di MK yang diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading.

Keduanya mengharapkan, dalam putusannya, Akil menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas yang sebelumnya memutuskan Hambit dan pasangannya pemenang pilkada. Jaksa menggabungkan berkas dakwaan Hambit dan Cornelis.

Jaksa mendakwa Cornelis dan Hambit dengan dua pasal alternatif, Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Hambit dan Cornelis mengaku paham atas dakwaan jaksa. Mereka pun menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan keduanya dilanjutkan pada Kamis (16/1/2014) pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini