TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI untuk mengeksekusi aset Asian Agri Grup (AAG), bila perusahaan itu gagal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012, untuk membayar denda sebesar Rp 2.516.965.391.304.
Romli pada konferensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Jampidum Basuni Masyarief, Jampidsus Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (09/01/2014), mengatakan momen ini bisa menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak harus merugikan pihak-pihak yang tidak terkait.
"Ini suatu momentum bahwa penegakan hukum tidak harus menghancurkan suatu sistem yang sudah terbentuk. Apalagi terhadap korporasi. Sehingga korporasi dapat bermanfaat bagi negara dan tidak ada lagi dampak-dampak sosial yang terjadi akibat korporasi dipidanakan," ujarnya.
Jika AAG tidak membayar kewajibannya, Kejaksaan Agung siap mengeksekusi aset-aset berupa lahan di provinsi Sumatera Utara yang luasnya 37.848.98 Ha, kemudian di porvinsi Jambi seluas 31.448,291 Ha, dan di provinsi Riau seluas 98.209,69 Ha. Selain itu Kejaksaan juga menemukan 19 pabrik pengolahan Sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut. Kejaksaan juga merangkul kementerian BUMN untuk mengelola aset-aset itu jika eksekusi jadi dilakukan.
Saat negara mengkasuskan AAG, perusahaan tersebut malah mengagunkan asetnya ke Credit Suisse. Romli menilai hal itu sebagai sebuah indikasi bahwa AAG tidak ada niat untuk menyelesaikan masalahanya. Kejaksaan kata dia juga harus mempertimbangkan hal itu dalam mengeksekusi aset-aset AAG.
Penanganan kasus ini kata dua juga bisa dimanfaatkan Kejaksaan dan Direktorat Jendral Pajak untuk memantapkan kerjasamanya.