News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

ICW: Ada Tersangka KPK Hingga Tiga Tahun Baru Ditahan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyatakan tidak ada masalah dengan penahanan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memakan waktu hingga 11 bulan.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah baru menahan tersangka setelah tiga tahun ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

"Soal 11 bulan baru ditahan itu waktu relatif normal. Bahkan di KPK ada yang sudah tiga tahun jadi tersangka baru ditahan," kata Tama dalam diskusi bertajuk 'Kado Anas Bikin Panas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).

Tama menuturkan, KPK dalam melakukan pemberkasan juga membutuhkan waktu. Bahkan menurut dia, batas penahanan seorang tersangka tidak diatur dalam Undang-undang.

"Apakah limit waktu penahanan diatur undang-undang? Tidak," tuturnya.

Anas akhirnya ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2014) kemarin, setelah diperiksa selama lima jam di markas Abraham Samad CS. Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang belum diungkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini