News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Isi Surat Atthiyah Laila untuk Anas Urbaningrum

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum, Anna Luthfi, menunjukkan Dua Buku Buat Anas yang ditolak Sekuriti KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK tak mengizinkan seorang pun membesuk tahanan barunya, Anas Urbaningrum, yang tengah mendekam di Rutan KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/1/2014). Bahkan, pihak KPK menolak dititipkannya sepucuk surat dari istri Anas, Atthiyah Laila.

Petugas jaga kantor KPK menyampaikan kepada utusan keluarga Anas, Yunianto Wahyudi, bahwa Anas bisa dibesuk pada Senin dan Kamis. Selain itu, semua jenis barang bawaan juga tidak bisa diberikan untuk tahanan pada hari libur ini, termasuk sabun mandi dan surat.

Yunianto Wahyudi mengaku sangat kecewa dengan pimpinan dan penyidik KPK atas penolakan pembesukan dan penitipan surat istri untuk Anas ini. Padahal, surat yang ingin dititipkan untuk Anas itu terbuka sehingga pihak KPK bisa membaca isi suratnya.

Yunianto menceritakan beberapa poin isi surat dari Atthiyah untuk Anas itu.

Pertama, Atthiyah menanyakan kondisi Anas di tahanan. Kedua, perempuan asal Yogyakarta itu menyatakan telah membawakan makanan kesukaan Anas.

Dan ketiga, Atthiyah menyampaikan meminta izin kepada Anas untuk bisa pergi bersama anak-anak keluar kota.

"Ketiga, beliau (Atthiyah) menyampaikan ingin izin dengan anak-anak, enggak tahu detilnya, tapi dalam Islam, sebagai istri dia harus izin suami. Itu saja, enggak ada yang lain," jelas Yunianto Wahyudi.

Menurut Yunianto, istri dan anak-anak Anas akan merasa lega jika pihak KPK menerima surat tersebut dan Anas membalas surat itu dengan menyampaikan kondisinya di tahanan.

Pihak KPK langsung melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) malam.

Anas ditahan di Rutan KPK yang berada di bagian basement kantor KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini