TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengingatkan KPK, bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara di MK, Akil Mochtar, bisa lolos dari tahanan. Sebab, masa penahanan Akil selaku tersangka akan habis dalam waktu dekat.
"Jadi, saya dimintai keterangan akhir, karena Akil ini harus segera ke pengadilan. Kalau awal Februari belum dilimpahkan, berarti penahannya harus dilepas. Nah, makanya pada akhir bulan ini, mungkin sekitar minggu depan lah yah, di atas tanggal 20, (berkas perkara Akil) harus sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak harus dilepas," ujar Mahfud usai dimintai keterangan oleh penyidik di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014) malam.
Mahfud mengaku dimintai keterangan oleh penyidik karena selaku pelapor kasus Akil Mochtar ke KPK pada akhir 2011 lalu, atas dugaan penerimaan suap dalam penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Barat, dan Pemilukada Kabupaten Simalungun.
Bagi Mahfud, tak ada materi yang bersifat substansial dalam pemeriksaan sekitar tiga jam itu. "Saya cuma menerangkan, apakah saudara kenal Akil? Saya bilang kenal. Sejak kapan? Sejak 2004. Ya begitu-begitu aja. Tidak ada yang substansi," ujarnya.
Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Lima tersangka lainnya ikut ditangkap dalam OTT tersebut.
Akil selaku hakim konstitusi menjadi tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan menerima suap terkait sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, menerima gratifikasi terkait pemilukada lainnya, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Kini, hakim konstitusi yang pernah dua periode menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar itu telah mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK.
Penulis: Abdul Qodir