Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) hari ini resmi menerima putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengenai rekrutmen calon hakim agung.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung (CHA) di DPR bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, DPR tidak perlu lagi memilih calon hakim agung namun cukup menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan KY.
"Sejak ada putusan MK itu, DPR hanya menyetujui atau tidak. Kalaupun tidak setuju harus ada alasannya kenapa dia tidak menyetujui. Dulu tiga CHA yang kita pilih adalah yang terbaik. Jadi kita gembira," kata Eman Suparman, Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, saat menerima salinan putusan, di KY, Jakarta, Rabu (15/1/2014)
KY menegaskan akan mengirimkan semua data atau keterangan mengenai calon hakim agung tersebut jika nantinya diperlukan DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.
Selain itu, untuk meningkatkan aspek transparansi, KY berencana untuk membuka hasil seleksi di KY kepada publik. Itu akan diperlukan ketika DPR menolak usulan KY dan publik akan bertanya-tanya kepada DPR.
"Rekrutmen hakim akan transparan pada DPR dan publik. Segala data akan kita buka. Biar publik yang akan menilai. Data-data ini saya sampaikan ke DPR, kalau publik mengetahui, pasti akan ditanyakan kenapa tidak disetujui," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurohman Syahuri, menambahkan.
Salinan putusan tersebut diserahkan langsung oleh Pemohon Uji Materi RM Panggabean, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Universitas Sahid Laksanto Utomo didampingi kuasa hukumnya Yuherman.
"Dikabulkannya PUU, ke depannya KY merupakan institusi negara satu-satunya yang melakukan seleksi. DPR hanya melakukan political election. CHA menghadapi DPR groginya berkurang karena tidak ada channel ke DPR sehinnga memberikan optimisme pada CHA yang lain. Ini merupakan kado tahun baru KY," timpal Yuherman.
"Saya bersyukur pemilihan hakim agung dikembalikan pada konstitusi. Amanat sudah sepenuhnya ke KY dan mudah-mudahan KY menjadi pewakilan dari masyarakat," tambahnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan DPR sebelumnya yang tertera dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung serta pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Komisi Yudisial dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan norma Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, DPR cukup menyetujui atau tidak menyetujui CHA yang diusulkan KY. Sementara KY cukup mengajukan satu CHA untuk satu posisi hakim di Mahkamah Agung (MA). Sebelum putusan MK tersebut, KY mengajukan tiga CHA untuk satu posisi hakim agung.