News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Sayangkan Ada PHK Karena Revisi UU Minerba

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) memprotes terbitnya PP No 1 Tahun 2014 tentang revisi UU Minerba sebab dalam tiga hari dampaknya telah memicu PHK massal di sekitar 1.000 perusahaan tambang.

"Ada sekitar 500 ribu karyawan dari berbagai divisi di seluruh perusahaan Indonesia terkena PHK karena PP ini," kata Koordinator Spartan Juan Forti Silalahi dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Menurut dia jumlah korban PHK diperkirakan meningkat akibat terbitnya PP ini.

"Data ini kita akan sampaikan ke Komisi 9 bahwa ini merugikan pekerja. Pemerintah harusnya jamin tenaga kerja dan hak hidup layak itu sesuai UUD. Tapi nyata sekarang pemerintah rampas hak rakyat. Sebelum aturan itu keluar bisa menimbang dampak sosial," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah harus meninjau ulang regulasi pelarangan ekspor mineral mentah ini agar tidak mengorbankan para pekerja tambang.

"Meminta pemerintah bertanggungjawab membayar pesangn dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang yang terkena PHK massal," katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komnas HAM Nurcholis mengakui Komnas HAM belum memberikan pernyataan resmi soal terbitnya PP baru ini.

"Komnas HAM mendukung sumber daya dikelola maksimal untuk kemakmuran rakyat. Soal kebijakan yang sudah keluar ini diperlukan penjelasan dari menteri terkait soal dampaknya terhadap yang katanya ada pemecatan karyawan," kata dia.

"Menurut saya secara hukum dan HAM perlu dilihat sebab jika mereka di PHK mereka berhak mendapat hak tenaga kerja. Dua menteri harus bertanggungjawab Menko Perekonomian dan Menaker agar tanggulangi dampak yang muncul," Nurcholis menambahkan.

Dia menduga para menteri ini sudah menghitung yang diperlukan sekarang progresnya.

"Perlu evaluasi pascakeluarnya PP ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini