TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Kita serahkan pada KPK. Itu sudah ranah hukum, kita ikuti prosesnya," ungkap Jero kepada wartawan di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Jero juga menegaskan Waryono Karyo sudah tak lagi menjabat Sekjen Kementerian ESDM per Desember tahun lalu.
"Sudah ada Sekjen baru, sudah dilantik. Pak Teguh Pamuji sudah serah terima dengan pak Waryono, udah sah," jelasnya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah bisa memastikan Kementerian ESDM tidak pernah terima gratifikasi dari rekanan, Jero enggan menanggapi.
"Jadi saya tidak tahu itu apa yang ada di sana, uang yang di pak Sekjen saya enggak tahu. Jadi sekarang karena sudah masuk ranah hukum kita serahkan pada KPK, kita harus percaya pada KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo, sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dia menerima hadiah atau janji berkaitan kegiatan di Kementerian ESDM.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, penyidik menetapkan tersangka kepada WK selaku Sekjen di Kementerian ESDM," ujar Johan.
Kasus Waryono ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dalam kegiatan di SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Setelah Rudi Rubiandini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim KPK menggeledah dan menemukan uang 200 ribu Dolar AS di ruang kerja Waryono Karno pada 14 Agustus 2013.