TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PT PAM), Kamis (16/1/2014).
Tetapi keempat orang saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Empat orang saksi yang mangkir tersebut diantaranya Syafruddin Lubis selaku Plh Direktur Pelaksana pada Kantor Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara, Edy Subakti dari pihak swasta, Dwi Setiyowati selaku Manager Kantor Group PT Bio Nusantara Teknologi (Bengkulu), dan Fajar T Santosa selaku Direktur PT Surya Mitra Sentosa Makmur.
"Keempat Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM) dikucurkan dana sebesar 14 juta US$ untuk fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan dugaan kerugian sementara 9 juta US$.
Dalam kasus ini telah menetapkan 6 orang rersangka diantaranya RFK selaku Direktur Utama PT Primer Agroindustri Makmur, GP selaku Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, RR selaku Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Tangerang, BP selaku Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, AR selaku Mantan Direktur PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, dan EK (Mantan Direktur PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk.