TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menerima 5.200 laporan dari masyarakat. Dari aduan masyarakat, sebagian besarnya atau sebanyak 1.785 merupakan aduan terhadap Kepolisian, adalah aduan terhadap Polri.
Sebagian besar laporan terhadap kepolisian adalah terkait konflik agraria.
"Sepanjang tahun 2013 Polisi paling banyak diadukan," kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (17/01/2014).
Siti memaparkan kasus perampasan tanah rakyat oleh korporasi terus meningkat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya izin baik usaha perkebunan maupun pertambangan yang dikeluarkan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Perampasan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999. Dalam sengketa lahan itu kerap kali polisi muncul untuk melindungi perusahaan-perusahaan perampas tanah rakyat.
"Sejak reformasi kewenangan Polisi di masyarakat diperluas. Hal itu juga membuat tingkat pelanggaran oleh Polri ikut meningkat, menggeser posisi TNI yang sebelumnya paling banyak diadukan," kata Siti.
Ia mengatakan meningkatnya kekuasaan seseorang ataupun suatu pihak tidak hanya berpotensi melahirkan korupsi, akan tetapi juga berpotensi memunculkan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM.
Selain kasus konflik agraria polisi juga diduga melakukan pelanggaran HAM pada aksi-aksi mereka yang memberantas terorisme. Oleh karena itu pada kasus pemberantasan terorisme terakhir di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada malam tahun baru 2014, Komnas HAM hadir.
"Kita sudah terus melakukan sosialisasi perangkat HAM pada institusi Polri, kita yakin kedepannya aduan itu akan berkurang," ujarnya.