News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Akbar: Anas Jangan Ragu Bongkar Kasus Korupsi Penguasa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tanjung, mengaku prihatin terhadap Anas Urbaningrum yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi proyek Hambalang. Ia mendorong Anas untuk membongkar mereka-mereka yang terlibat kasus tersebut.

Menurut Akbar, sekalipun Anas kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, aspek pada praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hanya pengadilan lah yang akan menentukan apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bersalah atau tidak. Inilah harapan Akbar kepada Anas.

“Saya mengharapkan Anas juga terbuka atas apa yang diketahuinya terkait dengan kasus-kasus yang disebutkan. Tidak perlu ragu-ragu untuk Anas menjelaskannya. Apalg KPK sudah mempersilakannya menyebut siapa yang terlibat,” ujar Akbar usai diskusi di Chesscake, Jakarta, Minggu (19/1/2014).

Bukan tanpa alasan Akbar mengatakan demikian. Pasalnya, jejak rekam Anas selama ini dekat lingkaran kekuasaan. Katakanlah, terang Akbar, Anas jelas dekat dengan lingkaran kekuasaan. Apalagi pernah di KPU dan jabatan orang nomor satu di partai pemenang peserta Pemilu 2009 silam.

“Setelah dia jadi Ketua Umum, malah semakin dekat. Jadi boleh dikatakan dia tetap bisa berkomunikasi dengan Pak SBY. Dia tahu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan dalam arti luas karena dari partai pemenang pemilu. Dengan demikian dia pasti memiliki banyak informasi, pengetahuan dan hal-hallainnya,” sambungnya.

Harapan lainnya, Akbar menambahkan, saat ini kesmpatan bagi Anas untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya memang tidak bersalah. Tentu saja semua itu harus disertai dengan memberikan bukti-bukti kuat kepada para penyidik. Selama ini Anas tetap yakin dirinya tidak bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini