TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – William Tirtajaya (41), akhirnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran tertangkap tangan akan mengambil paket berisi sabu seberat 16,5 kilogram yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan.
Barang haram asal Guangzhou China yang coba diselundupkan melalui Bandara Kualanamu, Medan ini rencananya akan dikirimkan kembali ke Jakarta dengan tujuan Tambora.
Sales pabrik percetakan, itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah Rp 20 juta.
"Sabu itu dipersiapkan untuk pesta akhir tahun. Dengan diiming-imingi upah Rp 20 juta, dia nekat jadi bagian sindikat narkoba internasional," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Berdasarkan pengakuan tersangka William menyebutkan dirinya masuk dalam jaringan narkoba sejak perkenalannya dengan rekannya berinisial AN yang juga warga negara China pada Juli 2013 lalu.
Pada Oktober 2013, ia menerima kabar adanya pengiriman barang dari Guangzhou berupa filter air. Kemudian Willian bersama seorang pria berinisial X mengambil paket tersebut yang dialamatkan ke PT Inca Express di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Pengiriman paket narkoba itu terus terulang dengan berbagai modus, hingga akhirnya tersangka William mengambil paket itu seorang diri pada 27 Desember 2013. Dan pada kesempatan itu, pengambilan paket narkotika jenis sabu seberat 10.211,7 gram itu diketahui oleh BNN hingga akhirnya William berhasil diamankan pada 28 Desember 2013.
"Total seluruh barang bukti yang disita seberat 16.316,4 gram. Dan tersangka William dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Sumirat.