Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menjerat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, istri tersangka dugaan tindak pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana, bisa ikut terjerat jadi tersangka jika Airin juga diketahui menikmati hasil korupsi sang suami.
"Kalau menurut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, walau dia pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Untuk diketahui, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sendiri dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal TPPU sendiri, kata Bambang, baru dijeratkan kepada Wawan setelah Komisi memberikan jeratan baru terkait tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan Wawan.
"Dulu TCW diperiksa di kasus suap, tapi TPPU tidak terkait itu. Makanya, setelah dibuka penyidikan baru, baru bisa (kena TPPU)," ujarnya.