News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Airin Bisa Ikut Terjerat Jika Nikmati Uang Korupsi Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AIRIN BESUK WAWAN - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany usai menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Pada hari ini rumah dan kantor Wawan-Airin di geledah oleh KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menjerat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, istri tersangka dugaan tindak pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana, bisa ikut terjerat jadi tersangka jika Airin juga diketahui menikmati hasil korupsi sang suami.

"Kalau menurut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, walau dia pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Untuk diketahui, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sendiri dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten, dan tindak pidana pencucian uang.

Pasal TPPU sendiri, kata Bambang, baru dijeratkan kepada Wawan setelah Komisi memberikan jeratan baru terkait tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan Wawan.

"Dulu TCW diperiksa di kasus suap, tapi TPPU tidak terkait itu. Makanya, setelah dibuka penyidikan baru, baru bisa (kena TPPU)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini