TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan saat ini dirinya menunggu apa tindak lanjut dari DPP Demokrat terkait surat PAW (pergantian antar waktu) dirinya dari keanggotaan Dewan yang dikembalikan oleh pimpinan DPR ke DPP Demokrat.
"Esensinya sekarang kita sifatnya menunggu dan dengan dikembalikannya surat itu berarti tidak ada PAW. Bukti formal tidak ada. Tidak ada surat PAW sehingga hiruk pikuk tidak ada dan kami pada posisi menunggu," kata Pasek di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dengan dikembalikannya surat PAW itu, menurut Pasek maka dia batal menggugat Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono alia Ibas.
Sebelumnya Pasek menggugat Syarief dan Ibas karena menandatangani surat PAW/pemecatan dirinya dari anggota DPR padahal yang berkompeten menandatangani surat PAW anggota DPR adalah ketua umum partai dalam hal ini Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya siap dipanggil Komite Pengawas untuk diperiksa. Karena di dalam kode etik partai tidak boleh ada perlakuan diskriminatif ke anggota dan harus didengar dari berbagai pihak jika ada permasalahan," kata dia. (aco)