TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi berkas mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus korupsi FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, segera naik ke tahap penuntutan.
"Mungkin kasus Century, satu sampai dua minggu lagi akan masuk ke tahap dua (penuntutan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Kasus Century dinilai banyak pihak terkesan lambat. Padahal KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun lebih itu.
Menurut Bambang, hal itu biasa. Menjelang tahap penuntutan, terang dia, penyidik masih bisa melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Secara umum saat ada proses transfer dari penyidik ke penuntut masih meminta (keterangan saksi) itu biasa, coba dilengkapi keterangan saksi, maka dilakukan permintaan keterangan, seperti di tahap 1, jadi sekarang sedang mengintensifkan pemeriksaan saksi untuk menuju ke tahap 2," ujarnya.
Mantan pengacara LPS ini menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi tergantung penyidik KPK. Jika berkas sudah lengkap tentu akan segera dinaikkan ke penuntutan.
"Kalau sudah OK akan dilimpahkan ke tahap 2," ujarnya.