TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Asian Agri Grup (AAG) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2239 K/PID.SUS/2012, yang mengharuskan AAG membayar dua kali tunggakan pajak, sebesar Rp 2,5 triliun.
Yusril dalam konfrensi pers di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2014), mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) itu menetapkan Suwir Laut yang merupakan mantan manager pajak AAG dengan hukuman percobaan serta denda pidana terhadap AAG, padahal perusahaan milik Sukanto Tanoto itu tidak pernah diadili.
"Yang diadili itu Suwir Laut, Asian Agri tidak pernah diadili. Suwir Laut bukan direksi, tapi manager pajak. Faktanya Asian Agri tidak pernah diadili, tidak pernah diberikesempatan untuk membela diri, tapi putusan MA menghukum Asian Agri," katanya.
Selain itu Yusril juga mempertanyakan nilai Rp 2,5 triliun yang tercantum di putusan MA. Angka itu dalam putusan ditulis sebagai jumlah dari tunggakan pajak yang dikalikan dua. Padahal jumlah tunggakan pajak belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak, dan hingga kini sidangnya terus berjalan. MA yang kata Yusril tidak pernah mengurus pengadilan pajak bisa menentukan jumlah tunggakan pajak.
Yusril juga mengatakan pihaknya sudah berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai putusan MA. AAG sudah memutuskan untuk menyanggupi denda pidana Rp 2,5 triliun. Pada 28 Januari lalu pihak AAG sudah menyetorkan sekitar Rp Rp.719.900.000.000, yang disetorkan ke rekening Kejaksaan Agung RI di Bank Mandiri. Uang itu kata dia sudah ditransfer ke kas negara. Sisanya AAG mengangsur sebesar Rp 200 miliar perbulannya.
"Jadi setelah dipenuhinya kepastian hukum, dibayar denda, tinggal persoalan keadilan. Menurut hukum tidak boleh seorang dihukum tanpa diadili. Badan hukum yg mengalami itu boleh menempuh langkah hukum," ujarnya.
Atas putusan MA itu Yusril hingga kini masih mempetimbangkan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh. Kata Yusril Untuk menanggapi putusan kasasi MA seseorang bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun dalam kasus ini yang berperkara adalah Suwir Laut, dan bisa saja pengadilan menganggap hanya Suwir Laut yang boleh mengajukan PK, walau pun dalam putusan kasasi AAG ikut dihukum.
"Saya sebagai orang hukum juga bingung," katanya.